![]() |
Videotron di perempatan Mabua, Kebayoran Baru yang dimatikan setelah terlihat menayangkan film porno, Jumat (30/9/2016).(Sudin Kominfomas).
JAKARTA, KOMPAS.com - Tayangan bermuatan pornografi muncul di layar videotron di Jalan Wijaya, Jakarta Selatan, Jumat (30/9/2016) lalu. Munculnya tayangan itu membuat heboh warga Ibu Kota.
Mengingat, videotron itu terletak di pinggir jalan dan menayangkan video bermuatan pornografi saat kondisi lalu lintas tengah ramai. Banyak pengendara yang sempat menghentikan laju kendaraannya untuk melihat atau mengabadikan tayangan itu menggunakan ponsel pribadinya. Tak berapa lama, tayangan itu kemudian diketahui Suku Dinas Komunikasi, Informasi, dan Masyarakat (Kominfomas) Jakarta Selatan. Aliran listrik ke videotron itu kemudian diputus untuk menghentikan tayangan video. Mengetahui hal itu, polisi langsung mendatangi lokasi kejadian. Mereka langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) saat itu juga. Hasil dari olah TKP, polisi memutuskan mendatangi kantor PT Transito Adiman Jati selaku operator videotron tersebut. Sebanyak delapan orang dan beberapa perangkat komputer dibawa polisi untuk diperiksa. Bahkan, polisi juga memeriksa warga yang kala itu sempat merekam kejadian tersebut. Bergerak cepat, polisi langsung melacak alamat IP pengakses terakhir videotron tersebut. Kemudian pada Selasa (4/10/ 2016) siang, polisi akhirnya melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap Samudera Al Hakam Ralial (24). Ia merupakan karyawan dari perusahaan Mediatrac. Samudera disebut sebagai ahli dalam bidang teknologi dan informasi. "Kami tangkap yang bersangkutan di kantornya di kawasan Senopati, Jakarta Selatan, hari ini (Selasa, 4 Oktober 2016)," ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Mochamad Iriawan, di Mapolda Metro Jaya, Selasa (4/10/2016). Kepada penyidik kepolisian, Samudera menceritakan bagaimana kronologi dirinya meretas videotron tersebut. Ia bercerita, kala itu pada Jumat (30/9/2016) sekitar pukul 12.00 WIB, ia melintas di Jalan Wijaya saat akan menuju ke kantornya. Ketika berhenti di lampu merah, ia melihat videotron menampilkan username dan password. Melihat hal itu, Samudera langsung mengeluarkan telepon genggam untuk memfotonya. Setelah username dan password videotron didapatkan, ia bergegas pergi ke kantornya. Tiba di kantornya, Samudera mengunduh aplikasi team viewer. Kemudian, ia memasukkan username dan password yang telah ia dapatkan. Sesaat kemudian, Samudera berhasil masuk ke team viewer PT Transito Adiman Jati selaku operator videotron itu. Setelah berhasil masuk ke team viewer milik PT Transito Adiman Jati, Samudera membuka situs film porno. Ia menonton film porno tersebut menggunakan team viewer milik PT Transito Adiman Jati. Samudera mengaku tidak mengetahui bahwa film yang ia tonton akan terhubung dengan videotron yang berada di Jalan Wijaya, Jakarta Selatan. Setelah 10 menit menonton film porno itu, tiba-tiba ada tampilan lost conection server di layar komputer Samudera. "Itu keterangan tersangka sementara, namun demikian kita akan dalami dari mana yang bersangkutan tahu username dan password tersebut," ucap Iriawan. Polisi pun tak langsung percaya dengan pengakuan Samudera. Sebab, bagaimana mungkin Samudera dengan gampangnya bisa mengendalikan videotron dan mengganti tayangannya menjadi film porno.
Apalagi, ia mengaku hanya iseng melakukan hal itu. Samudera juga mengaku tak sadar bahwa film porno yang ia tonton akan terhubung ke videotron di Jalan Wijaya. Akibat ulahnya, Samudera terancam dijerat Pasal 282 KUHP tentang Tindak Pidana Asusila serta Pasal 27 ayat 1 UU ITE dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp 15 miliar.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Perjalanan Kasus Videotron yang Tayangkan Pornografi hingga Polisi Menangkap Peretasnya",
Penulis : Akhdi Martin Pratama
Analisa kami mengenai kasus diatas
Kelalaian dalam keamanan yang dimiliki oleh PT Transito Adiman Jati, tidak sengaja atau tidak tau bahwa mereka menampilkan username dan password
saat sedang menampilkan sebuah iklan atau video promosi dihadapan publik.
Dan ini menurut Manager PT Transito Adiman Jati, Adrian Wiedarta, penayangan video porno itu terjadi bukan karena kelalaian atau kesengajaan dari pihaknya. Penayangan tersebut terjadi akibat sabotase alias peretasan oleh hacker.
"Kami sempat deteksi, ternyata diambil alih oleh yang ngirim virus. Ada yang menyabotase, nge-hack," kata Adrian ketika dihubungi Kompas.com Si hacker, menurut cerita Adrian, "bekerja" dengan cara mengirimkan sebuah virus ke aplikasi yang terdapat di videotron. Virus tersebut kemudian menyambungkan videotron ke situs web yang menampilkan video porno. ”Sempat ada upaya mematikan sambungan dari kantor pusat untuk menghentikan siaran. Namun, saat password dimasukkan, ternyata tidak bisa membuka sambungan,” kata juru Bicara PT Transito Adiman Jati Advertising Widi Krastawan seperti dikutip Harian Kompas. Pada akhirnya, videotron dimatikan paksa dengan cara diputuskan sambungan listriknya. Tayangan video porno tersebut terjadi kurang lebih selama 5 menit. Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Begini Cara Kerja "Hacker" Videotron Porno di Jakarta", https://tekno.kompas.com/read/2016/10/02/16100057/begini.cara.kerja.hacker.videotron.porno.di.jakarta. Penulis : Oik Yusuf
Meskipun ada pernyataan bahwa "penayangan video porno itu terjadi bukan karena kelalaian atau kesengajaan dari pihaknya. Penayangan tersebut terjadi akibat sabotase alias peretasan oleh hacker." Dan pelaku menyatakan bahwa ia "melihat username dan password" dari vidiotron tersebut.
Kami hanya bisa menyimpulkan bahwa ada kelemahan atau kelalaian dalam masalah keamanan dividiotron tersebut.
Dan akhirnya si pelaku terjerat Pasal 282 KUHP tentang Tindak Pidana Asusila serta Pasal 27 ayat 1 UU ITE yang berbunyi :
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan”.
Dan termasuk ke dalam kasus Illegal Content.
Illegal Content adalah
Kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum.
|
Tugas ini di susun oleh :
Yaqub Senanugraha
Deden Junaedi
Edo Priyanto
Agus Syafiudin
Seto Abdul Malik
